Beranda
wkwkwkwk
Home
LOGO
Cara membuat logo yang baik
Logo harus mampu menyampaikan pesan dari pemilik logo
mampu menyampaikan pesan dari pemilik logo
punya dua versi penampakan
tetap jelas di berbagai ukuran
Macam-Macam Logo menurut John Murphy dan Michael Rowe
Logo berupa nama
Logo berupa nama dan simbol
Logo berupa inisial/singkatan nama
Logo Assosiative
Logo dalam bentuk kiasan
logo dalam bentuk abstrak
Macam-Macam Logo menurut Wheeler
Logo berupa tulisan
Logo berupa huruf
Logo berupa emblem
Logo berupa elemen visual
Logo berupa simbol abstrak
Peraturan Pemerintah
PP 65 2001
PP 34 2006
PP 38 2007
PP 6 2009
PP 69 2010
PP 91 2010
PP 32 2011
PP 37 2011
PP 80 2012
PP 97 2012
PP 55 2012
PP 79 2013
PP 74 2014
Permen
PM HUB 32 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek
BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1-2)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 1 Umum (Pasal 3)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 2 Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Paragraf 1 Penetapan Wilayah Operasi Taksi dan Perencanaan Kebutuhan Angkutan Taksi(Pasal 4-7)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 2 Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi, Paragraf 2 Pelayanan Angkutan Orang dengan Menggunakan Taksi(Pasal 8-10)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 3 Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu, Paragraf 1 Pelayanan Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu(Pasal 11-12)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 3 Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu, Paragraf 2 Angkutan Antar Jemput(Pasal 13-14)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 3 Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu, Paragraf 3 Angkutan Permukiman(Pasal 15)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 3 Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu, Paragraf 4 Angkutan Karyawan(Pasal 16)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 3 Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu, Paragraf 5 Angkutan Carter(Pasal 17)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 3 Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu, Paragraf 6 Angkutan Sewa(Pasal 18)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 4 Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata (Pasal 19)
BAB II Jenis Pelayanan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, Bagian 5 Angkutan Orang di Kawasan Tertentu (Pasal 20)
BAB III Perusahaan Angkutan, Bagian 1 Perizinan Angkutan Orang (Pasal 21-36)
BAB III Perusahaan Angkutan, Bagian 2 Lelang atau Seleksi(Pasal 37-39)
BAB VI Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi(Pasal 40-42)
BAB V Pengawasan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum tidak Dalam Trayek (Pasal 43-45)
BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 46)
BAB VII Sanksi Administratif (Pasal 47-52)
BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 53)
BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 54-55)
PM HUB 75 2015
BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
BAB II Andalalin (bag.1 Jenis Pusat Kegiatan, Permukiman, dan Infrastruktur (Pasal 2)
BAB II Andalalin (bag.2 Kriteria Ukuran Minimal Andalalin (Pasal 3-7)
BAB II Andalalin (bag.3 Penyusunan Dokumen Andalalin (Pasal 8-9)
BAB II Andalalin (bag.4 Sertifikasi Tenaga Ahli (Pasal 10)
BAB II Andalalin (bag.5 Penilain Dokumen Andalalin (Pasal 11-16)
BAB III Tindak Lanjut Hasil Analisis (Pasal 17-19)
BAB IV Ketentuan Lain-Lain(Pasal 20)
BAB V Penutup (Pasal 21)
Lampiran I Kriterian Ukuran Minimal Andalalin
Lampiran II A Format Surat Permohonan Persetujuan Andalaliin
Lampiran II B Format Surat Pernyataan Kesanggupan
PM HUB 49 2014
PM HUB 46 2014
PM HUB 34 2014
PM HUB 13 2014
PM HUB 81 2011
PM HUB 60 2006
PM HUB 51 2011
PM HUB 10 2012
PM HUB 96 2015
PM HUB 20 2010
Kepmen
KM 3 1994
KM 5 2010
KM 6 2004
KM 9 2004
KM 14 2006
KM 14 2007
KM 30 2002
KM 31 1995
KM 35 2003
KM 60 1993
KM 61 1993
KM 63 1993
KM 63 2004
KM 66 1993
KM 69 1993
KM 70 1993
KM 71 1993
KM 71 2005
KM 74 1990
KM 89 2002
SK Dirjen
SK Dirjen 242 2010
SK Dirjen 687 2002
SK Dirjen 725 2004
SK Dirjen 727 2004
SK Dirjen 967 2007
SK Dirjen 2679 2011
SK Dirjen 3229 2006
SK Dirjen 3236 2006
SK Dirjen 271 1996
SK Dirjen 272 1996
Perda Tarakan
Perda 1 2012
ttg Retribusi Jasa Umum
Perda 2 2012
ttg Retribusi Jasa Usaha
Perda 3 2012
ttg Retribusi Perizinan Tertentu
Perda 4 2003
ttg Retribusi Parkir di Jalan Umum
Perda 5 2003
ttg Retribusi Tempat Khusus Parkir
Perda 6 2003
ttg Pemberian Izin Usaha Hiburan
Perda 7 2003
ttg Pajak Parkir
Perda 8 2001
ttg Penetapan Batas Damaja, Damija, dan Dawasja
Perda 11 2002
ttg Pengujian Kendaraan Bermotor
Perda 13 2000
ttg Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Perda 13 2002
ttg Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Tarakan
Perda 15 2000
ttg Dispensasi Pemakaian Jalan dan jembatan Melebihi Mst
Perda 16 2002
ttg Retribusi Ijin Trayek
Perda 16 2004
ttg Penyelenggaraan Perparkiran dalam wilayah kota tarakan
Perda 17 2001
ttg Izin Penyelenggaraan Reklame
Perda 21 2002
ttg Perizinan Angkutan Jalan
Perda 4 2013
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Analisis Dampak Lalu Lintas(Pasal 3-5)
Bab IV Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas (Pasal 6-8)
Bab V Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas (Pasal 9-13)
Bab VI Kewajiban Pemegang Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Perencanaan Pengaturan Lalu Lintas (Pasal 14)
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 15)
Bab VIII Sanksi Administratif (Pasal 16-17)
Bab IX Ketentuan Pidana (Pasal 18)
Bab X Ketentuan Penyidikan (Pasal 19)
Bab XI Ketentuan Penutup (Pasal 20)
Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.
Beranda
Langganan:
Postingan (Atom)
Social Profiles
Popular
Tags
Blog Archives
Blogger news
Blogroll
About